BAB
I
INFORMASI
LATAR BELAKANG
1.1 Profil PT. Bank Mega Syariah
Palembang I
Perjalanan
PT. Bank Mega Syariah di awali dari sebuah bank umum konvensional bernama PT.
Bank Tugu yang berkedudukan di Jakarta. Pada tahun 2001, para group (sekarang
PT. Bank Mega, Tbk, Trans TV dan beberapa perusahaan lainnya, mengakuisisi PT.
Bank Umum Tugu untuk dikembangkan menjadi bank syariah. Hasil konversi
tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2004 PT. Bank UmumTug uresmi beroperasi
secara syariah dengan nama PT. Bank Syariah Mega Indonesia. Terhitung tanggal
23 September 2010 nama badan hukum bank ini resmi telah berubah menjadi PT.
Bank Mega Syariah.
Komitmen
penuh PT. Mega Corpora (dahulu PT. Para Global Investindo) sebagai pemilik
saham mayoritas untuk menjadikan Bank Mega Syariah sebagai bank syariah
terbaik, diwujudkan dengan mengembangkan bank ini melalui pemberian modal kuat
demi kemajuan perbankan syariah dan perkembangan ekonomi Indonesia pada
umumnya. Penambahan modal dari pemegang saham merupakan landasan utama untuk
memenuhi tuntutan pasar perbankan yang semakin meningkatkan dan kompetitif.
Dengan upaya tersebut , PT. Bank Mega Syariah yang memiliki semboyan “untuk
kita semua” tumbuh pesat dan terkendali serta menjadi lembaga keuangan syariah
yang berhasil memperoleh berbagai penghargaan dan prestasi.
Dalam
upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya PT. Bank Mega
Syariah selalu berpegang produk dan keterbukaan dan kehati-hatian. Didukung
oleh beragam produk dan fasilitas perbankan terkini, PT. Bank Mega Syaria
hterus tumbuh dan berkembang hingga saat ini memiliki 394 jaringan kinerja yang
terdiri dari kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas yang tersebar
dihampir seluruh kota besar di pulauJawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan
Sulawesi. Dengan menggabungkan profesionalisme dan nilai-nilai rohani yang
melandasi kegiatan operasionalnya, PT. Bank Mega Syariah hadir untuk mencapai
visi menjadi “Bank Syariah Kebanggaan Bangsa”.
PT.
Bank Mega Syariah yang ada di Sumatera Selatan salah satunya adalah PT. Bank
Mega Syariah I yang berdiri pada tanggal 01 Oktober 2008 dan meliputi 6 Kantor Cabang Pembantu (KCP) yaitu: KCP
kenten, KCP Sekip, KCP Lemabang, KCP Plaju, KCP 16 Ulu dan KCP 7 Ulu.
1.2
Visi dan Misi PT. Bank Mega Syariah Palembang I
a. Visi
Menjadi
bank terpercaya pilihan mitra usaha.
b. Misi
1) Mewujudkan
pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan.
2) Mengutamakan
penghimpunan dana cunsomer dan penyaluran pembiayaan pada segmen UMKM.
3) Merekrut
dan mengembangkan pegawai professional dalam lingkungan kerja yang sehat.
4) Mengembangkan
nilai-nilai syariah universal.
5) Menyelenggarakan
operasional bank sesuai standar perbankan yang sehat.
1.3
Struktur Organisasi PT. Bank Mega Syariah Palembang I.
Untuk
melaksanakan kegaitan dengan baik, sebuah organisasi perlu menyusun struktur
organisasi yang menggambarkan secara menyeluruh hubungan fungsi-fungsi dalam
organisasi serta pembagian kekuasaan dan tanggung jawab dari setiap tingkat dan
fungsi yang ada. Jadi struktur organisasi adalah suatu susunan kerangka
kelompok secara kesatuan uang teratur dan terorganisir oleh karena itu setiap
instansi itu mempunyai namanya stuktur organisasi, adapun struktur organisasi
pada PT. Bank Mega Syariah Palembang I dapat dilihat pada bagan berikut:
1.4
Aktivitas PT. Bank Mega Syariah Palembang I
Aktivitas PT. Bank Mega Syariah
Palembang I memiliki aktivitas yaitu: menghimpun dana, menyalurkan dana dan
pelayanan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
a) Menghimpun
dana dari masyarakat
Kegiatan menghimpun dana terdiri dari
3 bentuk yaitu giro, tabungan dan deposito. Giro hanya terdiri dari giro
tijaroh wadi’ah yaitu simpanan nasabah berbentuk giro dengan prinsip al-wadi’ah
yad dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
media cek atau bilyet giro.
Kegiatan menghimpun
dana dalam bentuk tabungan terdiri dari tabungan wadi’ah adalah penitipan dana
dapat diambil sewaktu-waktu dan tabungan mudharabah penanaman dana dengan
pembagian hasil usaha berdasarkan nisbah yang disepakati yang dapat diambil
sesuai waktu yang disepakati.
b) Menyalurkan
Dana
Dalam aktivitas
meyalurkan dana PT. Bank Mega Syariah Palembang I menggunakan 2 bentuk yaitu:
pembiayaan konsumtif dan pembiayaan produktif.
Pembiayaan konsumtif terhadap tiga produk antara lain:
1) Pembiayaan
jual beli barang yaitu pembiayaan yang disepakati kualifikasinya sebesar harga
perolehan barang di tambah margin yang disepakati.
2) Pembiayaan
sewa menyewa jasa/barang adalah pembiayaan dengan imbalan margin atas objek
sewa sesuai kesepakatan.
3) Pembiayaan
pinjam meminjam dana adalah pembiayaan tanpa imbalan dan hanya mengembalikan
pokok pinjaman.
Sedangkan pembiayaan produktif terdapat empat produk
antara lain:
1) Pembiayaan
modal kerja.
2) Pembiayaan
investasi.
3) Pembiayaan
usaha kecil syariah.
4) Pembiayaan
Perbankan.
c) Pelayanan
Jasa Perbankan
Kegiatan pelayanan jasa
adalah layanan yang diberikan untuk kepuasan pelanggan dalam memenuhi kebutuhan
nasabah. Layanan jasa PT. Bank Mega Syariah Palembang I yang diberikan antara
lain:
1) Transfer
2) System
kliring nasional
3) Pertukaran
mata uang asing
4) Penjaminan
BAB II
KESIMPULAN AUDIT
Berdasarkan
temuan(bukti) yang kami peroleh selama audit yang kami lakukan, kami dapat
menyimpulkan sebagai berikut:
2.1 KONDISI
1. Pelatihan
untuk meningkatkan kualitas SDM dalam kegiatan pelayanan Bank Mega Syariah
masih kurang efektif, sehingga kegiatan pelayanan perbankan pada Bank Mega
Syariah Palembang tidak berjalan dengan baik.
2. Karena
kegiatan pelayanan perbankan bagi nasabah harus terus berjalan, maka badan
perbankan daerah harus sering melihat dan memantau kegiatan yang ada di Bank
Mega Syariah sesuai atau tidak dengan aturan yang ada.
3. Jadwal
pemeliharaan alat-alat perbankan dan pengecekan apakah alat perbankan tersebut masih layak untuk digunakan atau tidak. Agar tidak merugikan bagi nasabah maupun bagi
Bank Mega Syariah itu sendiri.
4. Pengecekan
tanggal jatuh tempo bagi nasabah yang meminjam uang harus terus di pantau agar
tidak terjadi kekeliruan pada kegiatan perbankan bank mega syariah Palembang.
5. Pelayanan
yang diberikan terkadang tidak sesuai dengan keadaan, keluhan dan masalah yang
di hadapi oleh nasabah Bank Mega Syariah Palembang.
2.2
KRITERIA
1. Pelayanan
yang diberikan pihak Bank harus sesuai dengan aturan yang diberikan oleh
badan perbankan nasional, apabila bank
tidak bisa melayani keluhan yang di ajukan oleh nasabah, maka pihak bank harus
menyarankan nasabah untuk melakukan keluhan yang di alami ke kantor pusat.
2. Jadwal
pelayanan yang diberikan harus tepat waktu agar setiap nasabah yang datang ke
bank mega syariah tidak merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan.
3. Jadwal
pelayanan harus seoptimal mungkin agar nasabah merasa senang tenang dan nyaman
4. Pemeliharaan
pelayanan harus baik ramah membuat nyaman, tenang dan lingkungan harus terjaga dan
bersih
5. Jam
kerja bank harus ditentukan dan ditaati oleh setiap tenaga kesehatan agar
setiap masyarakat yang datang ke bank mengetahui jam buka dan jam istirahat /
jam tutup bank.
2.3
PENYEBAB
1. Keterlambatan
penanganan keluhan karena karyawan yang belum datang, sedang keluar kantor atau
sedang sibuk.
2. Alat-
alat perbankan yang ada dibank kurang lengkap
3. Tenaga
kerja yang ada masih kurang lengkap dan tingkat tanggung jawab masih rendah.
4. Kurangnya
memperhatikan formulir-formulir yang ada
dibank, sehingga ketika formulir diperlukan, puskesmas kehabisan stok formulir.
5. Tenaga
kerja tidak lengkap atau sesuai dengan bidang masing-masing atau penumpukkan
tanggung jawab.
2.4
AKIBAT
1. Kualitas
pelayanan menurun
2. Pelayanan
perbankan tidak berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan atau tidak sesuai dengan
peraturan yang ada.
3. Peroses
pelayanan terhambat dan tertunda
4. masyarakat
yang akan mendaftar menjadi nasabah sering kecewa dan pindah ke bank lain.
2.5 DAFTAR RINGKASAN TEMUAN AUDIT
NO
|
Kondisi
|
Kriteria
|
Penyebab
|
Akibat
|
1.
|
Pelatihan untuk meningkatkan kualitas SDM dalam kegiatan
pelayanan perbankan masih kurang efektif
|
Pelayanan yang
diberikan pihak bank harus sesuai dengan aturan yang diberikan oleh badan
perbankan daerah,
|
Keterlambatan penanganan keluhan nasabah karena
karyawan yang belum datang, sedang keluar kantor atau sedang sibuk.
.
|
Kualitas pelayanan menurun
.
|
2.
|
Karena
kegiatan pelayanan perbankan bagi
nasabah harus terus berjalan, maka badan perbankan daerah harus sering
melihat dan memantau kegiatan yang ada
di perbankan sesuai atau tidak dengan aturan yang ada
|
Jadwal pelayanan yang diberikan harus tepat waktu
agar setiap nasabah yang datang untuk
memberikan keluhan di bank dapat di tangani dengan baik dan tepat waktu.
|
Alat- alat perbankan yang ada dibank kurang lengkap
|
Pelayanan
perbankan tidak berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan atau tidak
sesuai dengan peraturan yang ada
|
3.
|
Jadwal
pemeliharaan alat-alat perbankan dan pengecekan apakah alat perbankan tersebut
masih layak untuk digunakan atau tidak.
agar tidak merugikan bagi nasabah maupun Bank Mega Syariah Palembang itu sendiri.
|
Jadwal
pelayanan harus seoptimal mungkin agar nasabah merasa senang tenang dan nyaman
|
Tenaga
kerja yang ada masih kurang lengkap dan tingkat tanggungjawab masih rendah
|
Proses pelayanan terhambat dan tertunda
|
4.
|
Pengecekan
tanggal jatuh tempo bagi nasabah yang meminjam uang harus terus dipantau agar
tidak terjadi kekeliruan pada kegiatan perbankan pada Bank Mega Syariah
Palembang.
|
Pemeliharaan pelayanan harus baik ramah membuat nyaman
tenang dan lingkungan harus terjaga dan bersih
|
Kurangnya
memperhatikan formulir yang ada di
bank, sehingga ketika formulit diperlukan, bank kehabisan stok formulir
|
Masyarakat
atau nasabah yang kehabisan formulir dan
harus datang ke cabang bank lain
|
5.
|
Pelayanan
yang diberikan karyawan yang menerima keluhan terkadang tidak sesuai dengan keadaan,
keluahan atau masalah yang di alami nasabah
|
Jam kerja bank harus ditentukan dan ditaati oleh setiap
karyawan agar setiap nasabah yang datang ke bank mengetahui jam buka dan jam
istirahat / jam tutup bank.
|
Tenaga
kerja atau karyawan tidak lengkap atau sesuai dengan bidang masing-masing
|
Peroses
penyelesaian masalah terhambat
|
6.
|
Strategi dan kebijakan
SDM yang ditetapkan Bank Mega Syariah Palembang tidak terealisasi dengan baik
dan efektif
|
Bank Mega harus menegaskan mengenai strategi dan kebijakan
SDM
|
Tenaga
kerja atau karyawan tidak mentaati stategi dan kebijakan perusahaan
|
Nasabah
merasa kurang puas dengan pelayanan perbankan.
|
7.
|
dokumentasi,
peraturan, monitoring dan pelatihan SDM tidak berjalan secara efektif
|
Bank mega harus memiliki dokumentasi, peraturan secara
tertulis tentang pelatihan SDM
|
Bank
mega belum melakukan monitoring terhadap pelatihan SDM
|
Pelatihan
SDM tidak berjalan dengan efektif
|
8.
|
ekonomisasi, efisiensi
dan efektifitas tidak berjalan secara efektif
|
Bank mega harus menerapkan program ekonomisasi,
efisiensi dan efektifitas dengan tepat
|
Bank
mega belum melakukan ekonomisasi, efisiensi, dan efektifitas
|
Biaya
administrasi dirasa masih terlalu besar dibandingkan dengan bank lain
|
9.
|
pelatihan SDM pada
Bank Mega Syariah Palembang tidak terealisasi dengan baik
|
Bank mega harus memiliki pelatihan SDM yang lebih baik
|
Bank
mega belum merealisasikan pelatihan SDM yang telah dibuat
|
SDM
tidak sesuai dengan yang telah di rencanakan
|
10.
|
Proses pengembangan
karier SDM pada Bank Mega Syariah tidak berjalan secara efektif
|
Bank mega harus melakukan proses pelatihan dan
pengembangan karier sesuai dengan prosedur yang telah ada
|
Bank
mega belum melaksanakan proses pelatihan dan pengembangan karier dengan efektif
|
Pelatihan
dan pengembangan karier tidak berjalan dengan baik.
|
BAB III
REKOMENDASI
Hasil audit yang dilakukan menentukan
beberapa kelemahan yang harus menjadi perhatian manajemen dimasa yang akan
datang. Kelemahan ini dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1.
Kelemahan yang terjadi pada program
pelatihan yang tidak terstruktur dengan dan dipersiapkan dengan baik.
2.
Kelemahan yang terjadi pada saat
dilakukannya proses pelatihan karyawan atas mesin baru perusahaan.
3.
Kelemahan yang terjadi karena kurangnya
dana SDM untuk meningkatkan pelatihan kejenjang yang lebih tinggi.
Atas keseluruhan kelemahan yang terjadi,
maka diberikan rekomendasi sebagai koreksi atau langkah perbaikan yang bisa
diambil manajemen untuk memperbaiki kelemahan tersebut.
Rekomendasi
:
1. Bank
mega harus memiliki pedoman tertulis tentang perubahan jadwal istirahat
karyawan, agar masyarakat atau nasabah bisa mendapatkan pelayanan yang baik dan
sesuai dengan keluhan dan urusan masing-masing.
2. Bank
mega harus memilki pelatihan dan pengembangan karier SDM secara jelas. Agar tenaga kerja yang
dihasilkan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Bank Mega Syariah Palembang
3. Bank
mega harus membuat mekanisme penyesuaian (cross check) program antara pelatihan
dan pengembangan karier, kesehatan dan keselamatan kerja, kesejahteraan
karyawan, hubungan kerja dan penilaian kinerja.
4. Bank
mega harus membuat jadwal pemeliharaan dan mengecek alat-alat perbankan dan
formulir yang dibutuhkan tepat dengan jadwal penggunaannya.
Keputusan
untuk melakukan perbaikan atas kelemahan ini sepenuhnya pada manajemen. Tetapi
jika kelemahan ini tidak segera diperbaiki kami mengkhawatirkan terjadi akibat
yang lebih buruk pada pengendalian Kinerja SDM di masa yang akan datang.
BAB IV
RUANG LINGKUP AUDIT
Sesuai dengan penugasan yang kami
terima, audit yang kami lakukan hanya pengelolaan sumber daya manusia yang
meliputi:
1.
Pelatihan dan pengembangan karyawan
2.
Keselamatan dan kesehatan kerja
3.
Kesejahteraan karyawan
4.
Hubungan kerja
5.
Penilaian kinerja
Pada PT. Bank Mega Syariah untuk periode
tahun 2017. Audit kami mencakup penilaian atas kecukupan sistem pengendalian
manajemen program pengelolaan sumber daya manusia, personalia yang bertugas
dalam program pengelolaan sumber daya manusia itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar